Labels

Featured Posts

TELAAH DIRI

hirupmah durang duraring - seuri cape ku seurina , ceurik cape ku cerikna. By Dadan Hamdani, SE

MEMAHAMI KEHIDUPAN

hidup itu hanya sesaat - kita menangis tapi tak selamanya menangis , kita tertawa tapi tak selamanya tertawa. By Dadan Hamdani, SE

BUNGA RAMPAI

Apakah hukum manusia dapat mengalahkan hukum sang Penciptannya ? temukan jawabanya di http :``borrok.blogspot.com.

AYO SIAPA YANG MAU PESAN? Kerajinan Tangan Khas Anak Bangsa

Anda penggemar Layangan ? ingin membeli dalam jumlah banyak ? jangan khawatir temukan di http :``dankers52.tokobagus.com.

SHARING SCIENCE OF ADMINISTRATION

butuh data seputar administrasi? hanya disini jawabannya.

Sabtu, 16 Februari 2013

kontrak jual beli barang / pengadaan barang

CONTOH PEMBUATAN RKA:

DOKUMEN PENGADAAN (RKS)
BANTUAN PENGADAAN BAHAN PRAKTEK SMK
DARI DANA BANTUAN OPERASIONAL MANAJEMEN MUTU (BOMM)
TAHUN 2010
YPDM ..............
SMK ...............................
.................................................................
E-mail : .....................@yahoo.co.id
tahun 2010
BAB  I
PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT UMUM
PASAL  1
Pengertian Umum
1.1        Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa     yang dibiayai dengan APBN atau APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa;
1.2        Pengguna barang/jasa
pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pengguna anggaran daerah/penjabat yang  disamakan sebagai pemilik pekarjaan sebagai pemilik perkerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/unit tertentu, dalam hal ini adalah penjabat pembuat komitmen.
1.3        Penjabat Pembuat Komitmen
a.   penjabat pembuat komitmen adalah sekolah kejuruan (SMK) Swasta .........999..............
b.   Alamat penjabat pembuat komitmen
      Sekolah Menengah  Kejuruan ......................
      Kabupaten Bandung
      Jl..........................
      Telepon ..............
1.4        Panitia pengadaan
Panitia pengadaan adalah panitia yang diangkat oleh kepala ......................, dengan surat keputusan nomor: 800.001/ SK-KEP_SMK-..................../SPJBK/VII/2010 Tanggal 13 Juli 2010  untuk melaksanakan penunjukan langsung pengadaan bahan praktek .......................
1.5        Calon Penyedia Barang/Jasa
Calon penyedia barang atau jasa pengadaan adalah perusahaan yang memiliki :
a.  surat izin usaha perdagangan (SIUP)yang masih berlaku
b.  Akte pendirian perusahaan
c.   Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
d.  Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk melaksanakan pengadaan bahan pembelajaran SMK.
e.  Memiliki sumber daya manusia, modal,peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan bahan  pembelajaran SMK.
f.   Tidak masuk dalam daftar hitam
g.  Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/ atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.
1.6.    Penyedia Barang /jasa
Penyedia Barang/jasa adalah perusahaan yang diserahi tugas melaksanakan pekerjaan pengadaan bahan pembelajaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
1.7        Dokumen Pengadaan
Dokumen pengadaan adalah dokumen yang disiapkan oleh panitia/pejabat pengadaan sebagai pedoman dalam proses pengadaan bahan praktek.
1.8        Dokumen Pengadaan
Dokumen Pengadaan terdiri dari :
1.    Dokumen Administrasi
2.    Dokumen Teknis
1.9        Lokasi
          Lokasi adalah Sekolah Menengah Kejuruan .........999............. Kabupaten Bandung.
1.10     Tim Pemeriksa/Penerima
Tim Pemeriksa/Penerima adalah Tim yang dibentuk dan diangkat oleh Pejabat Pembuat Komitmen ......................, dan ditugasi/bertugas untuk menerima dan memeriksa bahan praktek hasil pengadaan dan membuat berita acara penerimaan/pemeriksaan.
1.11     Dokumen Perjanjian
Dokumen perjanjian Pekerjaan /Kontrak Pengadaan bahan praktek terdiri dari:
a.      Dokumen Pengadaan (RKS)
b.     SK Panitia Penunjukan Langsung
c.      Daftar peralatan dan spesifikasi
d.      Harga Perhiungan Sendiri (HPS)
e.      Undangan kepada calon penyedia barang
f.       BA Pemasukan dan pembukaan penawaran
g.      BA Evaluasi da Negosiasi harga
h.      Usulan calon pemenang dari panitia
i.       Surat Penetapan pemenang oleh kepala sekolah
j.       Surat penetapan Penyedia Barang oleh Kepala Sekolah
k.      BA Pemeriksaan dan Penerimaan barang oleh Tim Penerima
l.       BA serah terima barang dari penyedia barang ke sekolah
m.    BA serah terima Aset dari sekolah kepada Yayasan
Semua ketentuan yang tersebut dalam butir a s/d m merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan semua yang tercantum dalam ketentuan ini saling mengikat. Pejabat Pembuat Komitmen dan penyedia barang/jasa.
1.12     Sumber Dana
Pekerjaan Pengadaan bahan praktek ...................... Kabupaten Bandung, dibiayai melalui dana bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) bekerjasama dengan ...................... yang dibebankan pada DIPA Kegiatan Perencanaan Penigkatan Mutu dan Evaluasi SMK Nomor:0351/023-03.3/XII/2010, tanggal 31 Desember 2010.

BAB II
PERSYARATAN  UMUM DAN PROSEDUR PENGADAAN
Pasal 2
Jadwal Pelaksanaan
2.1     Pembentukan Panitia Pengadaan dilaksanakan 14 Juli 2010
2.2     Penyusunan Dokumen pengadaan dilaksanakan 22 Juli 2010
2.3     Penyusunan daftar peralatan dan sfesifikasi dilaksanakan tanggal 23 Juli 2010
2.4     Penyusunan harga perhitungan sendiri (HPS) diaksanakan tanggal 23 Juli 2010
2.5     Undangan kepada calon penyedia barang dilaksanakan tanggal 23 Juli 2010
2.6               Penandatanganan BA Pemasukan dan Pembukaan Penawaran dilaksanakan tanggal 24 Juli 2010
2.7     Penandatanganan BA Evaluasi dan Negosiasi harga dilaksanakan tanggal 24 Juli 2010
2.8     Penyusunan usulan calon pemenang dari panitia dilaksanakan tanggal 25 Juli 2010
2.9     Penandatanganan surat Penetapan pemenang oleh kepala sekolah dilaksanakan tanggal 25 Juli 2010
2.10    Penandatanganan surat Penetapan penyedia barang dan pembayaran Pembelian barang oleh kepala sekolah dilaksanakan tanggal 26 Juli 2010
2.11    Penandatanganan BA Pemeriksaan dan Penerimaan barang oleh Tim Penerima dan penandatanganan BA Serah Terima Barang dari penyedia barang ke sekolah dilaksanakan tanggal 10 Agustus 2010
2.12    Penandatanganan BA Serah Terima Aset dilaksanakan tanggal 11 Agustus 2010
Pasal 3
Ketentuan Penawaran
3.1     Penawaran dilakukan dengan system 1 (satu) sampul
3.2     Setiap peserta lelang harus menawar seluruh item peralatan yang ditawarkan.
3.3     Surat Penawaran:
a.   Surat Penawaran dibuat pada kertas berkop perusahaan rangkap 3 (tiga), 1 (satu)  asli dan 2 (dua) kopi dengan tandatangan asli
b.   Surat Penawaran asli bermaterei Rp. 6,000,00 (enam ribu rupiah), materai diberi tanggal, ditandatangani oleh pimpinan perusahaan/ mewakilinya.
c.   Surat Penawaran tidak dibenarkan ada coretan maupun bekas hapusan/tip ex
d.   Jumlah harga Penawaran yang dalam Surat Penawaran dicantumkan dengan jelas dalam angka dan huruf;
e.   Jumlah Harga Penawaran dalam yang tercantum dalam Surat Penawaran adalah total harga penawaran, dan telah memperhitungkan semua biaya yang diperlukan .Pajak dibayar oleh sekolah.
f.    Harga Penawaran yang tercantum dalam Surat Penawaran harus berlaku untuk 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak Pembukaan Surat Penawaran.
g.   Daftar rincian Penawaran Harga yang berisi nama alat, sfesifikasi, jumlah, harga satuan, jumlah harga yang ditawarkan, harus ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan dibubuhi materai RP. 6000,00 dan stempel perusahaan
a.      Dokumen teknis berupa spesifikasi peralatan pembelajaran SMK, yang dilengkapi dengan brosur/catalog/leaflet dan lebih diutamakan yang ada dukungan purna jual dari pabrik atau agen/distributor.
Pasal 4
Penutupan dan Pembukaan Surat Penawaran
4.1               Setelah pemasukan surat penawaran ditutup, panitia tidak menerima surat-surat dalam bentuk apapun.
4.3     Pada waktu Pembukaan surat penawaran, panitia bersama 2 (dua) orang wakil dari 2 (dua) Perusahaan peserta lelang meneliti lengkap atau tidaknya Surat Penawaran yang masuk, kemudian Panitia pengadaan memutuskan dan membacakan dengan jelas lengkap atau tidaknya setiap Surat Penawaran serta mencantumkan dalam format Pembukaan Surat Penawaran.
4.4     Pada saat pembukaan penawaran, kelengkapan dokumen penawaran yang akan diperiksa adalah sebagai berikut:Surat penawaran dan rincian harga penawaran,dll.
4.5     Dalam Berita Acara Pembukaan Surat Penawaran dicantumkan semua kelainan dan kekurangan yang dijumpai dalam surat penawaran, ditandatangani oleh anggota Panitia Pengadaan yang hadir dan 1 orang wakil perusahaan peserta yang ditunjuk.
Pasal 5
Evaluasi Hasil Pelelangan dan Kualifikasi
5.1         a. Meneliti kesesuaian jenis alat, sfesifikasi, jumlah alat, dengan yang diminta dalam Daftar Spesifikasi Pengadaan bahan Pembelajaran
b.  Meneliti kesesuaian antara jenis alat, spesifikasi dan jumlah alat dengan data teknis yang terdapat pada brosur, leaflet atau katalog,
5.2  Evaluasi Harga
a.   Harga yang ditawarkan wajar dan dapat dipertanggungjawabkan,
b.   Total harga penawaran tidak melebihi pagu anggaran,
c.   Apabila spesifikasinya tidak ditulis dan harganya juga tidak ditulis dianggap tidak menawarkan item alat tersebut,
d.  Apabila terdapat perbedaan antara penulisan nilai dalam angka dan huruf maka nilai penawaran yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf.
f.    Apabila harga penawaran terlalu rendah dilakukan klarifikasi
Pasal 6
Penetapan Pemenang Penyedia Barang
Penetapan Pemenang Penyedia barang akan dilaksanakan:
6.1     Berdasarkan harga penawaran yang telah disepakati di antara peserta yang memenuhi ketentuan
6.2               Berdasarkan usulan Panitia pengadaan, dan kemudian ditetapkan oleh pejabat Pembuat Komitmen untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bahan praktek SMK.
Pasal 7
Pengumuman Pemenang
7.1     Pemenang ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen, dan disampaikan kepada peserta.
7.2     Pejabat pembuat komitmen akan mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). 
Pasal 8
Pengunduran Diri
Peserta yang ditetapkan sebagai penyedia barang wajib menerima keputusan tersebut,apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku maka pengunduran diri tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang dapat diterima secara objektif oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Pasal 9
Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada penyedia Barang untuk melaksanakan Pengadaan Peralatan Praktek SMK yang telah ditentukan adalah 30 hari kalender.
Pasal 10
Surat Penetapan Penyedia barang/Jasa
10.1    Pejabat Pembuat Komitmen akan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) setelah terbit surat penetapan pemenang.
Pasal 11
Lingkup Pekerjaan
11.1    Melaksanakan pekerjaan Pengadaan bahan Praktek SMK sesuai dengan jumlah dan spesifikasi yang telah dibuat.
11.2    Melaksanakan pengiriman Peralatan SMK, ke lokasi Sekolah Menengah Kejuruan Swasta .........999............., Jalan Raya Cinunuk KM.16, Nomor 172 Cileunyi, Bandung.
Pasal 12
Tata Cara pembayaran
Pembayaran akan dilakukan dan diatur sebagai berikut:
Pembayaran sebesar 100% (seratus persen), dilakukan setelah seluruh bahan praktik SMK selesai dan telah dilakukan ujicoba dan pemeriksaan.
Pasal 12
Kahar (Force Majeure)
Kahar adalah kejadian di luar kekuasaan penyedia barang baik langsung maupun tidak langsung antara lain karena gempa bumi, banjir, kebakaran, sabotase, topan,hura-hura, kebijakan moneter, perang. Peristiwa yang tidak dapat dielakkan tersebut harus mendapat pengakuan /keterangan dari pihak yang berwenang.
Atas kejadian/akibat tersebut pada pasal 20 butir 20.1 yang timbul saat pelaksanaan pekerjaan, maka penyedia barang/jasa diharuskan memberitahukan kepada pejabat pembuat komitmen jasa dalam waktu 14 (empat belas) hari dari hari terjadinya keadaan kahar dengan menyertakan pernyataan keadaan kahar dari instansi yang berwenang.
Pasal 13
Denda dan Sanksi
13.1    Apabila Penyedia Barang/Jasa tidak atau belum dapat menyelesaikan pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditentukan maka kesepakatan akan dibatalkan secara langsung.
13.2    Kesalahan pengiriman yang disebabkan kelalaian penyedia barang menjadi tanggungjawab penyedia barang.
Pasal 14
Pengawasan dan Pemeriksaan
14.1    Penyedia barang harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
14.2    Tim pemeriksa/penerima berhak menolak setiap hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam kesepakatan , baik mengenai ketentuan administrasi maupun ketentuan teknis.
 Pasal 15
Pengiriman dan Penerimaan
15.1    Peralatan yang dikirim oleh penyedia barang sampai di lokasi Pejabat Pembuat komitmen harus dalam keadaan baru, utuh, lengkap dan tidak cacat.
15.2    Tim pemeriksa/penerima di lokasi berhak menolak bahan praktek SMK yang dikirimkan oleh penyedia barang apabila tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang dilampirkan bersama dengan Berita Acara.
15.3    Penyerahan Peralatan Praktek SMK di lokasi Pejabat Pembuat Komitmen dilakukan pada jam kerja waktu setempat.
15.4    Hasil pemeriksaan dan serah terima peralatan di lokasi dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan serah terima yang setiap lembarnya ditandatangani oleh tim pemeriksa/penerima alat yang ditunjuk, dibubuhi stempel dan ditandatangani oleh pihak penyedia barang .
Pasal 16
Penyelesaian Perselisihan
Semua perselisihan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 17
Penutup
17.1    Dokumen pengadan ini mengacu kepada Keppres Nomor 80 tahun 2003 dan perubahannya apabila terjadi perbedaan antara Dokumen Pengadaan dan lampirannya maka yang mengikat adalah Dokumen Pengadaan.
                                                                              
                                                                                       Bandung, 20 Juli 2010
                                                                                       Panitia Pengadaan
          Ketua,                                                                    Sekretaris,
          ...................................                                          Dadan Hamdani, SE.
Mengetahui/menyetujui
Ka SMKS .........999.............
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen,
.........................................
dokumen pelengkap

  1. 1.    Pembentukan Panitia Pengadaan
  2. 2.    Penyusunan Dokumen pengadaan
  3. 3.    Penyusunan daftar peralatan dan sfesifikasi
  4. 4.    Penyusunan harga perhitungan sendiri (HPS)
  5. 5.    Undangan kepada calon penyedia barang
  6. 6.    Penandatanganan BA Pemasukan dan Pembukaan Penawaran 
  7. 7.    Penandatanganan BA Evaluasi dan Negosiasi harga
  8. 8.    Penyusunan usulan calon pemenang dari panitia
  9. 9.    Penandatanganan surat Penetapan pemenang olehpejabat berwenang
  10. 10. Penandatanganan surat Penetapan penyedia barang dan pembayaran Pembelian barang oleh pejabat berwenang
  11. 11. Penandatanganan BA Pemeriksaan dan Penerimaan barang oleh Tim Penerima dan penandatanganan BA Serah Terima Barang dari penyedia barang ke sekolah
  12. 12. Penandatanganan BA Serah Terima Aset

BUTUH DOKUMEN PELENGKAP ? Hubungi Via .. https://plus.google.com/117033573817429808000/posts